PENGUMUMAN
Debitur yang terhormat,
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemberian kelonggaran/relaksasi kredit berdasarkan himbauan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
- PT ORIX Indonesia Finance dapat mempertimbangkan memberikan kelonggaran/relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk restrukturisasi, antara lain khusus diberikan kepada sektor:
- Segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mencakup seluruh sektor
- Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum
- Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki
- Restrukturisasi kredit dapat diusulkan dengan cara mengisi formulir permohonan yang dapat diunduh dari situs web resmi kami, dan mengajukan formulir permohonan tersebut serta melengkapi data yang diminta dengan menghubungi Marketing Officer yang melayani anda selama ini tanpa perlu datang ke kantor kami demi kenyamanan dan keselamatan anda.
- Perlu diperhatikan bahwa persetujuan pemberian restrukturisasi dapat diberikan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan kriteria lain yang ditetapkan oleh PT ORIX Indonesia Finance.
- Pemenuhan kewajiban bagi debitur yang tidak terdampak COVID-19 tetap wajib dilakukan termasuk kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan untuk menghindari denda dan BI Checking.
Demikian dan terimakasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
Manajemen