Tentang Kami

MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN PELANGGAN

 

Informasi dan/atau data yang wajib diserahkan kepada ORIF:

  • Identifikasi konsumen dan/atau kuasa / wakilnya, berupa salinan KTP (bagi WNI) atau KITAS (bagi WNA);

  • Surat kuasa khusus asli,  jika Konsumen diwakilkan oleh pihak lain;

  • Materi pengaduan;

  • Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi pengaduan.

 

Tahapan penyelesaian pengaduan konsumen:

  • Pengaduan lisan wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan tersebut diterima.

  • Pengaduan tertulis wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan tersebut diterima.

  • Penyelesaian pengaduan tertulis dapat diperpanjang hingga 20 (dua puluh) hari kerja sejak berakhirnya periode pertama, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Kantor ORIF yang menerima pengaduan konsumen berbeda dengan kantor ORIF terjadinya permasalahan; atau

  2. Pengaduan konsumen memerlukan penelitian secara khusus; atau

  3. Terdapat  hal-hal lain di luar kendali ORIF seperti keterlibatan pihak ke tiga dalam transaksi keuangan yang dibuat antara ORIF dan konsumen.

  • Dalam hal konsumen menolak tanggapan yang diberikan oleh ORIF, konsumen dapat memilih untuk menyelesaikan pengaduan tersebut melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan, dimana ORIF telah terdaftar sebagai anggota. 

        Untuk informasi lebih lanjut tentang LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat di akses pada link berikut ini : https://lapssjk.id